Rencana Khusus: Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Petisi Ahli Siap Berikan Pertahanan Hukum, Lawan Gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro

Di Jakarta, kelompok profesional hukum yang beranggotakan praktisi dan ahli hukum mengungkapkan sikap mendukung tindakan aparatur kepolisian yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Mereka siap berperan sebagai pihak pertahanan dalam gugatan warga negara yang diajukan oleh 17 orang terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kritik terhadap Mekanisme Citizen Lawsuit

Presiden kelompok tersebut, Pitra Romadoni Nasituon, menyoroti ketidaksesuaian gugatan citizen lawsuit (CLS) dengan aturan hukum. Menurutnya, mekanisme ini tidak bisa digunakan sembarangan untuk menyatakan tindakan aparat hukum sebagai perbuatan melawan hukum tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun perdata, citizen lawsuit tidak memiliki cukup ruang untuk menuntut kebijakan aparat hukum yang sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Pitra dalam pernyataan resmi, Senin (30/3/2026).

Menurut Pitra, gugatan tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menekankan bahwa tuduhan kelalaian dalam penerapan hukum harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, bukan hanya melalui opini yang diproduksi secara tidak terencana.

Penggugat Serahkan Somasi Sebelum Gugatan

Selang beberapa hari, Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, mengungkap alasan gugatan yang diajukan. Ia menyatakan 17 pihak termasuk jenderal purnawirawan TNI dan aktivis sipil mengajukan tuntutan karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus ijazah Jokowi.

“Kami menggugat kebijakan Dirreskrimum yang dianggap lalai atau keliru dalam penerapan hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi hak publik,” kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Penggugat mengklaim penerapan pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh pelapor. Sebelum mengajukan gugatan, tim hukum telah menyampaikan somasi dua kali, pada Agustus dan November 2025, tetapi tidak ada perubahan signifikan hingga saat ini.

Petisi Ahli Pernah Ingatkan Penggunaan Mekanisme Hukum

Pitra mengingatkan bahwa penggunaan CLS harus hati-hati agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa Petisi Ahli siap menawarkan argumen hukum dan pandangan ahli untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia.

Dengan demikian, gugatan ini menjadi perdebatan antara upaya mengoreksi proses hukum dan risiko merusak kredibilitas kepolisian. Petisi Ahli berpendapat bahwa langkah-langkah profesional yang dilakukan Polri perlu didukung secara keseluruhan.