Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengurangan kuota haji reguler telah menyebabkan kerugian bagi sekitar 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini. Perubahan ini membuat calon jemaah terpaksa menunggu lebih lama, meningkatkan kesulitan mereka dalam merencanakan perjalanan ke Tanah Suci.
“Harusnya berangkat tahun 2024, sekitar 8.400 orang itu akhirnya tidak jadi berangkat dan yang berangkat bayar pakai haji khusus,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK juga mengkritik pembagian kuota haji pada 2024 yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI November 2023. Dalam rapat tersebut, disetujui alokasi tambahan kuota haji dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini berawal dari pertemuan KPK dengan para pimpinan Forum Asosiasi Biro Travel. Usai rapat, Yaqut mengubah skema kuota haji menjadi 50:50. Perubahan ini mengakibatkan jemaah reguler kehilangan peluang untuk berangkat lebih awal, sementara kuota khusus justru diberikan secara lebih besar.
Menurut Asep, kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang membeli tiket haji reguler. Banyak dari mereka sudah menabung sejak usia muda untuk memenuhi biaya perjalanan. Saat usia mereka berkembang, mereka barulah mampu menyisihkan dana untuk berangkat. Masa tunggu yang diperpanjang bisa berdampak serius, terutama bagi yang meninggal sebelum kesempatan tiba.
Pembagian kuota haji 2024 menunjukkan bahwa jumlah jemaah reguler mencapai 213.320 orang, sedangkan jemaah khusus hanya 27.680. Skema 50:50 ini dinilai tidak sesuai dengan keputusan November 2023. KPK menyoroti bahwa pengalokasian kuota yang tidak proporsional memperparah kesulitan jemaah reguler.
