Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Waka Komisi II DPR Kritik Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan Meski Sudah Menjabat Lama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan birokrasi. Menurutnya, setiap individu yang ingin memegang jabatan kepala daerah wajib menguasai aspek birokrasi, administrasi, serta berbagai peraturan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjabat sebagai incumbent lebih dari satu periode.
“Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi, dan juga harus belajar undang-undang, termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah, apalagi jika sudah menjadi incumbent beberapa kali,” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Fadia Arafiq mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selama menjabat sebagai bupati. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi ceremonial, tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).
Dede Yusuf menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat daerah lain. Ia juga menekankan pentingnya sistem kaderisasi partai dalam mempersiapkan calon kepala daerah agar lebih paham tata cara pemerintahan sesuai aturan.
“Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Fadia Arafiq, yang memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, seharusnya sudah mengerti prinsip tata pemerintahan yang baik. Menurut Asep Guntur Rahayu, dengan menjabat selama dua periode sebagai bupati dan satu kali sebagai wakil bupati, ia wajib menguasai aspek-aspek administratif dan korupsi.
