Aturan Modal Inti Baru untuk Produk Unit Link: OJK Naikkan Ambang Batas Secara Bertahap
Ayobantudonasi.com – OJK – Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah menghadapi pengetatan regulasi yang signifikan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau PAYDI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kenaikan ambang batas modal inti bagi perusahaan yang menjual produk unit link akan dilakukan secara bertahap, dengan tujuan menjamin bahwa setiap emiten memiliki ketahanan finansial yang cukup untuk mengelola produk tersebut dalam jangka panjang. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan respons terhadap kompleksitas risiko yang melekat pada produk yang menggabungkan fungsi proteksi asuransi dengan eksposur pasar modal.
Perubahan Basis Permodalan: Dari Modal Sendiri ke Modal Inti
Salah satu elemen kunci dalam rancangan regulasi baru adalah pergeseran basis perhitungan dari “modal sendiri” menjadi “modal inti”. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pergeseran ini merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan secara keseluruhan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa.
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan.”
Perlu dipahami bahwa istilah “modal inti” memiliki cakupan yang lebih ketat dibanding “modal sendiri” dalam konteks pengawasan perbankan dan perasuransian. Pergeseran terminologi ini berarti OJK akan menerapkan standar yang lebih selektif dalam menghitung kecukupan permodalan, sehingga perusahaan tidak lagi dapat mengandalkan komponen modal yang lebih longgar.
Ambang Batas Modal Inti yang Baru
Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang PAYDI yang sedang disusun, perusahaan asuransi konvensional yang memasarkan produk unit link diwajibkan memenuhi syarat modal inti minimum sebesar Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028. Setelah tanggal tersebut, ambang batas melonjak menjadi Rp1 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah, angka yang berlaku adalah Rp200 miliar hingga akhir 2028, kemudian naik ke Rp500 miliar setelahnya.
Sebagai pembanding, ketentuan lama yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 menetapkan bahwa perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI harus memiliki modal sendiri minimal Rp250 miliar untuk entitas konvensional dan Rp150 miliar untuk entitas syariah. Dengan demikian, kenaikan yang direncanakan mencapai dua kali lipat dari batas sebelumnya, bahkan lebih bagi perusahaan konvensional yang harus memenuhi syarat Rp1 triliun dalam jangka menengah.
Mengapa Produk Unit Link Memerlukan Pengawasan Lebih Ketat
Ogi Prastomiyono menekankan bahwa penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya bertujuan memastikan produk yang menyatukan unsur perlindungan asuransi dan instrumen investasi hanya dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, serta sumber daya manusia yang memadai. Kompleksitas produk ini tidak dapat diabaikan.
“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut.”
Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa unit link bukan produk asuransi sederhana. Nilai polis dapat berfluktuasi mengikuti kinerja pasar, sehingga konsumen menanggung sebagian risiko investasi secara langsung. Jika perusahaan penerbit tidak memiliki bantalan permodalan yang kuat, tekanan pasar dapat mengancam kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban proteksi kepada pemegang polis.
Penyempurnaan Penamaan dan Strategi Investasi Subdana
Di luar aspek permodalan, RPOJK juga mencakup penyempurnaan pengaturan terkait nama dan strategi investasi subdana PAYDI. Ogi menjelaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas karakteristik serta strategi investasi masing-masing subdana, sehingga konsumen lebih mudah memahami ke mana dana mereka diarahkan.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan.”
Konteksnya penting: selama ini, sebagian keluhan konsumen terhadap produk unit link berakar pada ketidakjelasan mengenai alokasi investasi dan potensi kerugian yang melekat. Dengan mewajibkan penamaan yang transparan dan strategi investasi yang terdefinisi jelas, OJK berharap mengurangi celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik penjualan yang menyesatkan.
Kinerja Industri: Pertumbuhan yang Masih Kuat
Dari sisi data pasar, produk PAYDI menunjukkan momentum pertumbuhan yang signifikan. Per Juli 2026, pendapatan premi PAYDI tercatat mencapai Rp28,59 triliun, naik 21,92 persen secara tahunan (year on year). Kontribusinya terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai sekitar 25,65 persen, menjadikannya salah satu segmen terbesar dalam portofolio perusahaan asuransi jiwa.
OJK memandang angka pertumbuhan tersebut sebagai indikasi bahwa produk unit link masih memiliki ruang yang luas di pasar domestik. Namun, otoritas pengawas menegaskan bahwa ekspansi volume tidak boleh mengorbankan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi informasi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi yang melekat. Dengan kata lain, pertumbuhan premi harus diimbangi dengan penguatan perlindungan konsumen dan ketahanan institusional perusahaan penerbit.
Bagi pelaku industri, tenggat 31 Desember 2028 menjadi titik krusial. Perusahaan yang belum memenuhi ambang batas Rp500 miliar (konvensional) atau Rp200 miliar (syariah) pada tanggal tersebut akan menghadapi konsekuensi regulasi yang belum dirinci secara penuh karena detail RPOJK masih dalam tahap penyusunan. Proses transisi ini menuntut perencanaan strategis yang matang, baik melalui penguatan modal internal maupun restrukturisasi portofolio produk.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK?
OJK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK matter?
OJK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

