Kemenperin minta industri kooperatif sukseskan Sensus Ekonomi
Kemenperin Dorong Sektor Industri Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Ayobantudonasi.com – Jakarta — Kementerian Perindustrian melalui juru bicaranya menyampaikan ajakan kepada seluruh pelaku usaha di sektor industri agar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan sensus ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dengan tujuan memetakan kondisi perekonomian nasional secara komprehensif. Kemenperin menekankan bahwa sikap terbuka dari industri dalam menyerahkan data merupakan elemen krusial dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran.
Febri Hendri Antoni Arif, yang menjabat sebagai Juru Bicara Kemenperin, mengonfirmasi temuan di Jakarta pada hari Kamis bahwa masih ada beberapa perusahaan yang enggan berpartisipasi dalam proses pendataan. Menurutnya, sikap penolakan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjadi dasar hukum utama yang mengikat perusahaan untuk memberikan data.
“Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan arahan kepada seluruh unit pembina industri di lingkungan kementerian. Arahan tersebut bertujuan agar dilakukan pembinaan intensif kepada perusahaan yang belum ikut serta dalam Sensus Ekonomi 2026. Melalui pembinaan ini, pelaku usaha diharapkan memahami kewajiban hukumnya dan bersedia memberikan informasi yang valid untuk mendukung keberhasilan agenda nasional tersebut.
Febri menambahkan bahwa sensus ekonomi merupakan momen penting bagi Indonesia dalam memahami struktur perekonomiannya. Ia mengajak seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap kooperatif terhadap petugas sensus. Data yang diserahkan akan menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan industri yang bertujuan mencapai pertumbuhan lebih tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Febri.
Kepatuhan Pelaporan SIINas Masih Perlu Ditingkatkan
Selain fokus pada Sensus Ekonomi 2026, Kemenperin juga menggelar Rapat Pimpinan pada tanggal 22 Juli. Dalam pertemuan tersebut, tingkat kepatuhan perusahaan dalam memperbarui data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menjadi salah satu topik utama. Febri menyampaikan bahwa masih banyak pelaku industri yang belum patuh dalam melakukan pembaruan laporan berkala, meskipun kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025.
Permenperin tersebut mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lainnya, informasi industri, dan informasi lainnya melalui SIINas. Namun, Kemenperin mencatat adanya indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih sering diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan kepada pemerintah.
“Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan,” ujar Febri.
Febri menegaskan bahwa data industri yang mutakhir dan akurat sangat dibutuhkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan efisien. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal. Kemenperin membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar dapat memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan.
“Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Kemenperin berencana menerapkan mekanisme stick and carrot. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang aktif memperbarui data, sekaligus menerapkan sanksi sesuai ketentuan bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan SIINas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari seluruh sektor industri dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
