Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44
Perjuangan Petani Way Kanan Mengadu ke KSP Soal Izin Panen Register 44
Ayobantudonasi.com – Jakarta – Isu yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Lampung akhirnya mendapat tanggapan serius dari tingkat pusat. Petani Way Kanan mengadu ke KSP mengenai kesulitan mereka dalam mendapatkan izin panen tebu di lahan Register 44. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima kunjungan langsung dari perwakilan kelompok tani tebu pada hari Senin lalu. Audiensi ini diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dengan agenda utama membahas permohonan para petani untuk menyelesaikan proses pemanenan tebu yang terhambat.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi para petani tebu di Lampung. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau menerima aspirasi langsung dari I Nengah Aryata, salah satu anggota kelompok tani tebu Way Kanan. Isu utama yang menjadi perhatian adalah ketidakmampuan petani melakukan panen tebu sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” jelas I Nengah Aryata dengan penuh harap.
I Nengah Aryata menambahkan bahwa selama sebelas tahun terakhir, kelompok tani telah menjalin kerja sama yang solid dengan Inhutani. Jika dihitung secara kumulatif, dana-dana hasil hutan yang telah disetorkan oleh kelompok tani mencapai sekitar Rp75 miliar. Ia juga menyampaikan harapan agar para petani dapat memperoleh bantuan, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian khusus kepada para petani di Lampung, terutama petani tebu yang berada di Register 44.
Dimensi Masalah yang Menghimpit Petani
Dalam kesempatan yang sama, Edison sebagai Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, menjelaskan secara rinci bahwa selama ini kelompok tani telah bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 untuk menanam tebu di Register 44. Luas lahan yang digunakan untuk perkebunan tebu tersebut mencapai 6.800 hektare. Jumlah petani tebu yang terlibat dalam kegiatan ini kurang lebih sebanyak 1.200 kepala keluarga. Total orang yang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut mencapai sekitar 3.000 orang.
Edison menyampaikan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah pemberhentian aktivitas pemanenan tebu di Register 44 yang akan berlaku mulai tanggal 12 Juni 2026. Pemberhentian ini terjadi karena adanya suatu hal yang belum sepenuhnya jelas. Oleh karena itu, kelompok tani mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi untuk menyelesaikan pemanenan tebu yang telah dimulai. Petani Way Kanan mengadu ke KSP dengan harapan mendapat solusi cepat dari pemerintah pusat.
Permasalahan ini menjadi sangat krusial karena menyangkut kesejahteraan ribuan petani yang bergantung pada hasil panen tebu. Sanksi administrasi yang diterima Inhutani dari Kementerian Kehutanan telah berdampak langsung pada kelancaran proses panen. Para petani merasa kecewa karena selama ini mereka telah menjalankan kerja sama secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani permasalahan sektor pertanian. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman berkomitmen untuk memastikan bahwa suara para petani didengar dan ditindaklanjuti dengan tepat. Melalui pendekatan yang komprehensif, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kepentingan para petani yang telah lama bermitra dengan Inhutani. Petani Way Kanan mengadu ke KSP dengan keyakinan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian serius terhadap keluhan mereka.
