SWSI minta Hotman Paris sampaikan maaf karena rendahkan profesi wartawan
SWSI Menuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Hotman Paris Hutapea
Permintaan Penghormatan terhadap Profesi Jurnalistik
ayobantudonasi.com – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tuntutan ini muncul setelah adanya penggunaan kalimat yang dinilai merendahkan martabat para wartawan dalam sebuah forum diskusi terbuka. Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, di Jakarta pada hari Minggu tanggal 19 Juli, organisasi tersebut menegaskan posisi mereka secara tegas. Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang selama ini menjadi pilar penting dalam demokrasi Indonesia.
SWSI menekankan bahwa kebebasan pers serta hak para wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan hukum ini menjadi landasan penting bagi kebebasan pers di Indonesia. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Muryadi dalam siaran pers yang diterima oleh ANTARA. Pernyataan ini menyoroti peran fundamental wartawan dalam demokrasi Indonesia dan pentingnya etika komunikasi dalam setiap interaksi publik.
Respons terhadap Ucapan Hotman Paris
Keputusan SWSI untuk mengeluarkan pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap sejumlah ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers yang membahas kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris menyampaikan kata-kata yang bernada merendahkan, salah satunya adalah pertanyaan “Lu punya otak enggak?” yang diucapkan kepada wartawan. Ungkapan ini menjadi titik awal munculnya kekecewaan dari kalangan jurnalis senior.
SWSI menilai bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya dipertontonkan dalam forum terbuka. Sebagai organisasi yang mewakili wartawan senior, SWSI merasa perlu memberikan tanggapan formal atas tindakan yang dianggap kurang menghormati profesi jurnalistik. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi wartawan tidak hanya fokus pada isu internal, tetapi juga aktif menjaga martabat profesi di ruang publik. Tuntutan maaf ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap pihak menghormati peran media dalam masyarakat.
Kredibilitas Lembaga Penegak Hukum
Muryadi menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Perkara tersebut, menurutnya, tidak lagi semata-mata menyangkut seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Isu ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan berbagai pihak, termasuk advokat, jaksa, dan media massa.
SWSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum atas setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik. Dukungan ini diberikan dengan harapan proses tersebut berjalan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses hukum harus bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi. Organisasi ini juga menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Hukum dan Etika Profesi
Selain itu, SWSI juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, serta persamaan setiap warga negara di hadapan hukum harus dijamin. SWSI juga mengajak seluruh organisasi advokat menjaga muruah profesi sebagai officium nobile melalui penegakan kode etik yang berlaku. Pendekatan ini menunjukkan bahwa SWSI tidak ingin campur tangan secara berlebihan, tetapi tetap ingin memastikan bahwa etika profesi dihormati oleh semua pihak.
“SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat,” kata Muryadi. Pernyataan penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa SWSI memiliki posisi dalam perkara hukum tersebut. Dengan demikian, tuntutan maaf dari Hotman Paris dapat dilihat sebagai upaya menjaga harmoni antara profesi advokat dan jurnalis dalam masyarakat Indonesia yang semakin kompleks.
