Special Plan: Komisi XI DPR sebut revisi UU P2SK beri peluang UMKM bangkit
Komisi XI DPR Sebut Revisi UU P2SK Beri Peluang UMKM Bangkit
Special Plan – Jakarta – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi sorotan utama dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk pulih dan kembali berperan aktif dalam sistem keuangan formal. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kebijakan ini diperkirakan akan memberikan ruang lebih luas bagi UMKM yang masih produktif untuk memperoleh pembiayaan yang lebih mudah. “Banyak UMKM yang usahanya tetap berjalan, tapi kredit macet lama yang mereka punya di SLIK OJK membuat mereka sulit mendapatkan dana,” jelas Misbakhun saat memberikan pernyataan di Jakarta, Senin.
UMKM Terjepit karena Kredit Macet Lama
Misbakhun menyoroti bahwa UMKM di Indonesia kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan karena status kredit macet yang tercatat dalam sistem SLIK OJK. Meski usahanya tetap bergerak, mereka tidak bisa mendapatkan modal tambahan karena utang lama yang masih tergolong sebagai kredit bermasalah. “UMKM bisa jadi perekonomian yang stabil, tapi ketika mereka terjebak dalam keadaan finansial sulit, itu bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata Misbakhun.
Perluasan Kewenangan dalam UU P2SK
Dalam revisi UU P2SK, ada beberapa perubahan penting yang diharapkan bisa mendorong UMKM bangkit. Salah satu terobosan utama adalah perluasan dasar hukum penghapusan tagih kredit macet. Menurut Misbakhun, sebelumnya penghapusan ini hanya berlaku untuk bank-bank BUMN, tetapi kini juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank yang dikelola pemerintah daerah. “Ini memungkinkan lebih banyak pihak terlibat dalam membantu UMKM, sehingga kebijakan bisa lebih merata dan efektif,” ujarnya.
Perubahan ini dianggap penting karena tujuan revisi UU P2SK bukan hanya sekadar menghapus utang, tetapi juga memastikan UMKM yang masih bisa berproduksi mendapatkan akses ke dana yang lebih fleksibel. Dengan penghapusan kredit macet, pelaku usaha bisa mengembangkan bisnis mereka secara sehat dan berkelanjutan. “Kita perlu memberikan kesempatan kepada UMKM untuk kembali berkiprah di ekosistem keuangan, karena mereka adalah tulang punggung perekonomian,” lanjut Misbakhun.
Harapan untuk Implementasi Cepat
Misbakhun juga menekankan perlunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah dijalankan. Ia mengingatkan bahwa kecepatan implementasi revisi UU P2SK akan menentukan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. “Jangan sampai undang-undangnya bagus, tapi prosedur untuk menerapkannya masih rumit, sehingga masyarakat bingung dan kesulitan,” kata dia.
Menurutnya, jika aturan pelaksana tidak diperjelas, ada kemungkinan UMKM tetap terhambat dalam mendapatkan pembiayaan. “Kebijakan ini harus disampaikan secara efisien agar dampaknya langsung terasa, baik dalam perekonomian maupun dalam kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional
Data penelusuran ANTARA menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 juta unit usaha. Kehadiran UMKM ini menjadi pilar utama perekonomian nasional, dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Dengan kondisi perekonomian yang masih tidak stabil, dukungan kebijakan seperti revisi UU P2SK dinilai sangat krusial untuk membantu UMKM bangkit.
Di sisi lain, kredit macet yang masih terakumulasi di SLIK OJK dinilai menjadi hambatan besar bagi UMKM. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang telah membayar utang secara berkala tetapi tetap diberi label kredit macet karena status tunggakan lama. Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK bertujuan mengubah pola ini, agar UMKM yang produktif tidak kehilangan peluang untuk berkembang. “Kita ingin memastikan bahwa UMKM bisa bergerak bebas tanpa hambatan dari sistem keuangan yang terlalu kaku,” tuturnya.
Kebijakan yang Berkelanjutan dan Inklusif
Revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya fokus pada penghapusan kredit macet, tetapi juga mendorong peningkatan akses ke pembiayaan melalui mekanisme yang lebih inklusif. Misbakhun menyebutkan bahwa UMKM seharusnya tidak hanya mendapat peluang keuangan, tetapi juga dukungan struktural dalam mengembangkan usaha mereka. “Kita perlu memastikan bahwa UMKM tidak hanya bertahan, tapi bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya.
“Manfaat revisi UU P2SK akan sangat bergantung pada kecepatan penerapannya di lapangan,” katanya.
Dalam konteks ini, revisi UU P2SK menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian. Dengan memperluas kewenangan penghapusan kredit macet, OJK dan lembaga keuangan lainnya diharapkan bisa menjadi mitra yang lebih responsif dalam mendukung UMKM. Misbakhun menegaskan bahwa UMKM membutuhkan perlindungan hukum yang lebih adil, agar mereka tidak dihukum karena keterlambatan pembayaran yang tidak terlalu signifikan.
Tantangan dan Peluang Kebijakan
Misbakhun juga menyebutkan bahwa revisi UU P2SK memiliki potensi besar jika dijalankan dengan baik. Ia menilai bahwa kebijakan ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional, sekaligus mengurangi risiko kemiskinan dan pengangguran. “UMKM adalah pilar ekonomi, jadi jika mereka tumbuh, itu akan berdampak positif pada seluruh sektor,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap revisi ini menjadi langkah awal untuk reformasi lebih luas dalam sistem keuangan Indonesia. Misbakhun menilai bahwa UMKM tidak hanya perlu mendapat akses ke dana, tetapi juga pengakuan atas usaha mereka yang terus berjalan. “Kita harus melihat UMKM sebagai bagian integral dari perekonomian, bukan hanya sebagai pihak yang membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Di samping itu, revisi UU P2SK juga diharapkan bisa mempercepat transparansi dalam pengelolaan kredit. Dengan sistem yang lebih akurat, UMKM tidak akan lagi terkena dampak negatif dari tunggakan lama yang tidak relevan. “Ini akan memberikan ruang bagi UMKM untuk fokus pada pertumbuhan, bukan hanya pada pembayaran cicilan
