Meeting Results: Kemenkum rujuk royalti satu pintu Inggris untuk revisi UU Hak Cipta
Kemenkum Perkenalkan Model Royalti Satu Pintu dari Inggris sebagai Referensi Revisi UU Hak Cipta
Meeting Results – Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mengkaji sistem royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pengelolaan hak cipta dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar mengungkapkan, model ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi serta kepatuhan pengguna musik komersial terhadap kewajiban pembayaran royalti.
Langkah Strategis untuk Adaptasi Disrupsi Digital
Revisi UU Hak Cipta, kata Hermansyah, bertujuan mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat disrupsi digital. “Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia lebih sederhana, transparan, dan memberi manfaat yang seimbang kepada para kreator,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu. Ia menjelaskan, penggunaan sistem terbaik dari negara lain menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Kunjungan ke London dan Studi Kelayakan
Dalam upaya mendalami sistem tersebut, DJKI telah melakukan pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada Jumat (8/5/2026). Kedua organisasi ini bertindak sebagai badan pengumpul royalti di Inggris, yang dikenal menerapkan model satu pintu sejak 26 Februari 2018. Model ini menggabungkan dua izin berbeda menjadi satu lisensi tunggal, yang disebut The Music Licence.
Penyederhanaan Proses dan Pengurangan Beban
Menurut Hermansyah, sistem yang diadopsi Inggris berhasil mengurangi kompleksitas administrasi bagi pengguna musik. Sebelum transformasi, pengguna harus menghadapi dua izin dan dua tagihan terpisah. Dengan model baru, seluruh proses penarikan royalti disatukan, sehingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya perlu berurusan dengan satu kontrak dan satu pembayaran.
Transparansi dan Otomatisasi Pembagian Tarif
Sistem tersebut juga memudahkan pengguna dalam memahami dan mengelola pembayaran royalti. Dalam praktiknya, sistem internal otomatis membagi bagian tarif sesuai dengan hak yang diterapkan. “Kini, pengguna tidak perlu membedakan antara hak cipta dan hak terkait saat membayar, karena prosesnya sudah terintegrasi,” tutur Hermansyah. Ia menekankan bahwa penyederhanaan ini tidak mengorbankan perlindungan hukum bagi pemilik hak.
Pemisahan Peran dan Kolaborasi dalam Penagihan
Meski menyatukan proses penarikan royalti, PPL dan PRS tetap mempertahankan peran hukum masing-masing. PPL mengelola hak pertunjukan dan hak merekam, sedangkan PRS fokus pada hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit. Pemisahan ini bertujuan menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan hak, sehingga pelindungan hukum tetap terjaga. “Dengan demikian, tidak ada benturan antara subjek hak yang diwakili,” jelas Hermansyah.
Manfaat dan Efisiensi dalam Sistem Satu Pintu
Model PPL PRS Ltd di Inggris diklaim memberikan efisiensi signifikan. Penggabungan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, dan penegakan hukum menciptakan koordinasi yang lebih baik, sehingga biaya operasional dapat ditekan. Efisiensi ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan bersih yang dialokasikan kepada pemilik hak cipta. “Royalti satu pintu tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga menjaga keadilan bagi para kreator,” tambahnya.
Harapan untuk Implementasi di Indonesia
Direktur Jenderal KI menyatakan, konsep ini menjadi acuan penting dalam proses revisi UU Hak Cipta. Sistem yang telah terbukti berhasil di Inggris diharapkan dapat diadopsi dengan penyesuaian mekanisme lokal. “Kami ingin menjiwakan konsep ini agar lebih relevan dengan kebutuhan industri musik di Indonesia,” ujarnya. Adapun, dengan penyederhanaan lisensi, kepatuhan pengguna diperkirakan meningkat, sekaligus menjamin pendapatan ekonomi para kreator.
Kekuatan Sistem Berbasis Kolektor Gabungan
Menurut Hermansyah, PPL PRS Ltd berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator yang bersifat kolaboratif. Mereka menetapkan tarif secara independen untuk mencegah pelanggaran hukum persaingan. “Kedua pihak tetap menjaga kemandirian dalam pengelolaan hak, tetapi bekerja sama secara efektif dalam penagihan,” terangnya. Penggabungan ini memastikan keseragaman dalam proses, tanpa menghilangkan perbedaan hak yang dikelola.
Perspektif Industri Musik Nasional
Kebijakan ini dinilai akan memberi dampak besar bagi industri musik di Indonesia. Dengan mengurangi kompleksitas pembayaran, kreator diharapkan lebih mudah menerima royalti secara tepat waktu. Selain itu, transparansi dalam tarif bisa meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap sistem hak cipta. “Royalti satu pintu menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang selama ini menghambat efektivitas tata kelola,” ujarnya. Hermansyah menambahkan, sistem ini juga membantu menghindari skenario di mana pengguna terjebak dalam berbagai skema pembayaran yang rumit.
Kompetensi dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan
Dalam sistem satu pintu Inggris, PPL dan PRS memiliki kompetensi yang berbeda, tetapi tetap berkoordinasi dalam penegakan hukum. PPL PRS Ltd bertugas mengelola seluruh proses, termasuk penagihan, pembukuan, dan distribusi royalti. “Tarif dibagi otomatis berdasarkan jenis hak, sehingga pengguna tidak perlu repot menghitung sendiri,” jelas Hermansyah. Ia menyoroti bahwa model ini mengurangi risiko kesalahan pembayaran sekaligus memastikan distribusi yang adil.
Proses Adaptasi yang Direncanakan
Dalam rangka menerapkan sistem tersebut, DJKI Kemenkum akan melibatkan pihak terkait seperti kreator, pengguna musik, serta industri rekaman. “Revisi UU Hak Cipta harus mencakup perubahan mekanisme royalti yang lebih modern dan berbasis teknologi,” tegas Hermansyah. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan sistem Inggris menjadi bukti bahwa penyederhanaan proses administrasi tidak mengurangi perlindungan hukum bagi pemilik hak. “Royalti satu pintu adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia,” pungkasnya.
Kesiapan untuk Era Digital
Dengan meningkatkan kepatuhan dan menekan biaya operasional, sistem ini diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan tantangan era digital. Peningkatan transparansi dan kesederhanaan akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses musik secara legal. Hermansyah juga menyebutkan, kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan. “Royalti satu pintu merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan hak intelektual dikelola secara optimal,” imbuhnya.
Kesiapan Tim dan Komitmen Pihak Terkait
Kemenkumham bersama DJKI berkomitmen untuk menyesuaikan sistem royalti sesuai dengan kebutuhan industri lokal. Hermansyah menjelaskan, tim peneliti dan pelaku teknis sudah melakukan analisis mendalam terhadap model Inggris. “Dari hasil studi, kita melihat adanya potensi untuk menekan biaya administrasi serta meningkatkan kejelasan dalam pembayaran,” katanya. Ia menambahkan, perubahan ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya kreatif.
Peluang untuk Penyempurnaan
Kebijakan royalti satu pintu di Inggris menjadi inspirasi untuk penyempurnaan sistem di Indonesia. Dengan menyerap konsep ini, DJKI Kemenkum berharap bisa menciptakan mekanisme yang lebih inklusif. Hermans
