Korupsi lahan Gili Trawangan NTB – Eks pejabat divonis 13 bulan penjara

Korupsi Lahan Gili Trawangan NTB: Mantan Pejabat Dihukum 13 Bulan Penjara

Korupsi lahan Gili Trawangan NTB – Matahari terbenam di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi momen penting saat Majelis Hakim memberikan putusan terhadap kasus korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, mantan Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi, dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 13 bulan. Vonis ini diberikan setelah hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar aturan hukum terkait pengelolaan aset pemerintah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan hukuman satu tahun satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Mawardi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika ia tidak mampu melunasi denda tersebut, maka ia akan menjalani kurungan selama 50 hari. Putusan ini mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengambil keuntungan secara tidak sah dengan mengelola lahan seluas 2.802 meter persegi milik Pemerintah Provinsi NTB.

Kawasan lahan tersebut berada di dalam area seluas 65 hektare yang secara resmi dimiliki oleh pemerintah daerah. Sejak kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Gili Trawangan Indah berakhir pada tahun 2021, pengelolaan lahan tidak dilakukan secara sah. Mawardi Khairi, yang saat itu menjabat kepala UPTD, melanggar aturan dengan menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Ida Adnawati, seorang pihak swasta, tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini disebut sebagai penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,42 miliar. Dengan mengalihkan pengelolaan tanah kepada pihak swasta, Mawardi dituduh telah menyalahgunakan tugasnya sebagai pejabat publik. Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar prosedur administratif tetapi juga merugikan keuangan daerah. Lahan yang dikelola secara ilegal tersebut berada di lokasi strategis yang memiliki potensi pengembangan ekonomi atau wisata.

Putusan Terhadap Terdakwa Lain Juga Dijatuhkan

Dalam persidangan yang sama, Alpin Agustin, terdakwa lain dalam kasus ini, juga menerima vonis 13 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha tanpa izin resmi. Denda yang dijatuhkan kepada Alpin adalah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, mirip dengan hukuman yang diberikan kepada Mawardi. Pemeriksaan terhadap Alpin mengacu pada penuntutan awal yang menuntutnya 15 bulan penjara, namun hakim menurunkan hukuman menjadi 13 bulan.

Ida Adnawati, pihak swasta yang diberikan hak pengelolaan lahan, sementara itu belum mendapatkan putusan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan hukuman atasnya dan menjadwalkan sidang ulang pada Senin, 11 Mei. Ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa yang terlibat dalam pengelolaan tanah tersebut masih dalam proses hukum.

Persidangan ini menggambarkan upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan aset kritis yang sebelumnya diakui bermasalah. Kepala UPTD yang lama menjabat memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan bahwa lahan yang dikelola tetap dalam keadaan sah. Tindakannya yang tidak transparan menyebabkan dugaan korupsi yang terungkap melalui investigasi independen.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perjanjian resmi dalam pengelolaan tanah. Seharusnya, lahan eks PT Gili Trawangan Indah tidak diambil alih secara sembarangan, tetapi melalui proses hukum yang memadai. Pengelolaan tanah tanpa dasar hukum memberikan peluang bagi pihak swasta untuk mengambil keuntungan pribadi, sementara pemerintah daerah kehilangan pengendalian atas aset yang menjadi prioritas.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pertimbangan tentang pelanggaran tata kelola keuangan. Dalam pengadilan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik. Putusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Kasus Mawardi Khairi dan Alpin Agustin menunjukkan bagaimana korupsi dapat terjadi di lapisan terbawah tata kelola kebijakan. Lahan yang dipersengketakan berada di Gili Trawangan, sebuah pulau yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan tinggi. Dengan pengelolaan yang tidak sah, pemerintah daerah mengalami kerugian signifikan, yang sekarang menjadi perhatian dalam pemulihan kepercayaan publik.

Menurut jaksa penuntut umum, Mawardi Khairi awalnya dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Alpin Agustin dituduh melakukan tindakan yang sama dengan penuntutan sebesar 15 bulan penjara. Keduanya mengakui kesalahan, tetapi hakim memutuskan untuk menur