PerBPOM 5/2026 atur pengawasan di ritel cegah salahguna obat bebas

PerBPOM 5/2026 Regulasi Pengawasan Obat di Retail untuk Cegah Penyalahgunaan

PerBPOM 5 2026 atur pengawasan di ritel – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur proses pengawasan, pengolahan obat serta bahan obat di lingkungan kefarmasian dan toko ritel. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko penggunaan tidak semestinya terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas. Dalam wawancara di Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan dasar hukum baru untuk mengendalikan distribusi obat di tempat seperti supermarket, hypermarket, dan minimarket.

Penguatan Regulasi untuk Tindak Lanjut Penyalahgunaan

Taruna mengungkapkan bahwa dua hal utama dalam regulasi ini yang sebelumnya tidak memiliki pengaturan jelas adalah pengawasan obat kefarmasian di toko ritel dan perlindungan terhadap penjual serta distributor. “Kami memberikan payung hukum bagi produk-produk obat yang diperjualbelikan di pertokoan, agar lebih terjangkau dan terkendali,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa obat bebas, yang memiliki ikon warna hijau, serta obat bebas terbatas, yang berikon biru, kini akan diawasi secara lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kita akan memastikan obat sampai ke tangan konsumen secara aman dan sesuai tujuan, sehingga mengurangi kemungkinan disalahgunakan,” ucap Taruna.

Dalam konteks ini, BPOM juga memperkuat tanggung jawab pihak ritel dalam memastikan produk obat yang dijual tidak digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya. Hal ini penting karena penggunaan obat bebas terbatas, misalnya, untuk mengatasi rasa sakit yang berlebihan, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang pada masyarakat.

Kasus Penyalahgunaan dan Upaya BPOM

Sebelumnya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menindaklanjuti fenomena penyalahgunaan obat tertentu. Upaya ini bertujuan menghentikan penggunaan obat yang dapat merusak mental anak dan keluarga. Taruna mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, lembaga ini telah menangani 145 kasus terkait penyalahgunaan obat, termasuk penggunaan untuk tujuan psikotropik.

“Kasus yang kita temukan seperti gunung es, di mana jumlah laporan yang belum terungkap jauh lebih besar daripada yang sudah kita tangani,” kata Taruna.

Beberapa contoh obat yang terlibat dalam penyalahgunaan adalah tramadol, trihexyl, dan ketamine. Tramadol, yang biasa digunakan untuk mengurangi nyeri, dapat menyebabkan efek tambahan seperti euforia dan kecanduan. Sementara itu, ketamine yang awalnya sebagai anestesi, kini sering dipakai untuk tujuan hiburan. Taruna menekankan bahwa regulasi ini akan membantu BPOM menjalankan fungsinya secara lebih efektif.

Peran Retail dan Dukungan dari Asosiasi

Dalam wawancara serupa, Solihin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menyatakan dukungan atas regulasi PerBPOM 5/2026. “Kami merasa ini penting karena seluruh anggota Aprindo, yang mencakup lebih dari 90 ribu gerai di Indonesia, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket, siap mengimplementasikannya,” ujarnya. Menurut Solihin, regulasi ini akan meningkatkan kesadaran konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan obat di lingkungan ritel.

“Peraturan ini memberikan perlindungan untuk para penjual sekaligus mengurangi kebebasan yang berlebihan dalam distribusi obat,” tambah Solihin.

Taruna juga menyoroti bahwa penggunaan obat bebas terbatas yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping serius. Contohnya, efek euforia dan rasa tidak lelah yang muncul dari tramadol bisa memicu kecanduan jika dikonsumsi dalam dosis besar. “Efek ini bisa berdampak pada psikologis dan neurologis, bahkan menyebabkan kondisi seperti keinginan untuk membunuh,” jelasnya.

Perkembangan Penyalahgunaan Obat Tertentu

Taruna menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi alat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat. Ia menyebutkan bahwa tramadol, trihexyl, dan ketamine adalah beberapa contoh obat yang sering disalahgunakan. “Ketamine, misalnya, dipakai untuk keperluan non-medik, terutama di kalangan remaja,” katanya. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, BPOM bisa mengawasi penggunaan obat tersebut dari sisi kuantitas hingga kecenderungan psikologis pengguna.

Selain efek euforia, penggunaan obat bebas terbatas secara berlebihan juga bisa menyebabkan halusinasi, gangguan emosi, hingga gangguan pada sistem syaraf. Taruna mengingatkan bahwa obat seperti tramadol, ketika dikonsumsi secara berlebihan, bisa menimbulkan risiko penyakit ginjal atau kerusakan neurologis. “Kita harus pastikan bahwa setiap obat sampai ke masyarakat melalui jalur yang benar,” tutupnya.

Pengembangan Regulasi dalam Upaya Kebijakan

Kehadiran PerBPOM 5/2026 menandai langkah strategis BPOM dalam mengoptimalkan pengawasan obat. Regulasi ini dikeluarkan setelah adanya riset dan data dari tahun sebelumnya, di mana BPOM menemukan tren peningkatan penggunaan obat bebas terbatas untuk keperluan non-medik. “Dengan aturan ini, kita bisa menghindari risiko serius yang bisa terjadi jika obat diberikan tanpa pengawasan ketat,” ujar Taruna.

Di sisi lain, BPOM berharap regulasi ini tidak hanya memperketat pengawasan tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kefarmasian di ritel. Taruna menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan memastikan obat tetap menjadi alat bantu kesehatan yang aman, bukan bahan untuk kecanduan atau perbuatan berbahaya. “Kami yakin regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi obat,” pungkasnya.